MEMPAWAH, KALIMANTAN BARAT — Kasus dugaan peredaran oli palsu yang menyeret nama Edy Chou kembali memasuki babak yang semakin serius. Bukan hanya soal perkara pidananya, tetapi muncul pula informasi mengenai dugaan pengaturan perkara dan dugaan pemberian uang sebesar Rp1 miliar yang disebut-sebut berkaitan dengan proses penanganan perkara tersebut di Kejaksaan Negeri Mempawah.
Informasi yang diperoleh awak media dari seorang sumber yang disebut mengetahui persoalan tersebut menyebutkan adanya dugaan komunikasi intensif antara pihak Edy Chou dengan pihak tertentu di lingkungan Kejaksaan Negeri Mempawah.
Lebih jauh, sumber tersebut mengungkapkan dugaan adanya perantara yang disebut membawa dan menyerahkan uang senilai Rp1 miliar kepada pihak yang dikaitkan dengan pimpinan Kejaksaan Negeri Mempawah, dengan tujuan agar tuntutan terhadap Edy Chou dapat dibuat lebih ringan.
Jika informasi ini benar, persoalannya bukan lagi sekadar perkara oli palsu. Ini menyentuh wajah dan kehormatan institusi penegak hukum.
Sebab, publik berhak bertanya: apakah hukum masih berdiri tegak ketika perkara pidana diduga dapat dinegosiasikan melalui uang? Apakah keadilan bisa ditawar? Dan jika benar ada “mahar” untuk meringankan tuntutan, siapa yang sebenarnya sedang diperjualbelikan—perkara atau kepercayaan masyarakat?
Tentu, seluruh informasi tersebut masih merupakan dugaan dan harus dibuktikan melalui proses hukum serta pemeriksaan yang objektif. Namun justru karena menyangkut lembaga penegak hukum, isu ini tidak boleh dianggap angin lalu.
Kejaksaan memiliki kewajiban moral dan hukum untuk menjawabnya secara terang.
Jangan sampai masyarakat dibuat bertanya-tanya apakah ruang penegakan hukum telah berubah menjadi ruang negosiasi.
Lebih memalukan lagi apabila dugaan seperti ini justru benar-benar terjadi di lembaga yang seharusnya menjadi salah satu benteng terakhir pencari keadilan.
Publik tidak membutuhkan bantahan normatif. Publik membutuhkan transparansi, pemeriksaan, dan pembuktian.
Jika tidak benar, bongkar dan buktikan bahwa tudingan tersebut tidak berdasar.
Jika benar ada aliran uang, maka jangan lindungi siapa pun.
Sebab hukum yang tajam kepada rakyat kecil tetapi lunak ketika berhadapan dengan uang bukanlah keadilan. Itu adalah penghinaan terhadap rasa keadilan masyarakat.
Redaksi juga menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan informasi berdasarkan keterangan sumber yang identitasnya dirahasiakan dan bukan vonis terhadap pihak mana pun. Setiap pihak yang disebut memiliki hak memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan jurnalistik.
Kini pertanyaannya sederhana:
Berani tidak Kejaksaan Negeri Mempawah membuka persoalan ini secara terang-benderang?
Atau publik kembali harus menunggu sampai dugaan “mahar Rp1 miliar” ini terkubur bersama perkara yang sedang berjalan?
Sumber: Investigasi Awak Media
Penulis/Editor: Decky menziano























Komentar