SINGKAWANG, KALIMANTAN BARAT — Kasus Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di Kota Singkawang kembali menyulut bara kritik. Publik kini menanti keberanian aparat penegak hukum untuk membuka secara terang siapa yang harus bertanggung jawab dalam perkara yang sejak awal dinilai menyimpan sejumlah kejanggalan.
Sorotan semakin tajam karena Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie disebut masih berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut. Kondisi ini memunculkan pertanyaan yang tidak bisa begitu saja disapu ke bawah karpet: mengapa seorang pejabat yang menjadi sorotan dalam perkara HPL masih berstatus saksi?
Pertanyaan itu pula yang kini digaungkan LBH Bhakti Nusa.
Lembaga tersebut dikabarkan tidak akan berhenti pada laporan maupun kritik di ruang publik. Mereka bahkan siap melakukan aksi ke Kejaksaan Negeri Singkawang setiap bulan sebagai bentuk desakan agar proses hukum kasus HPL berjalan transparan dan tidak tebang pilih.
Ketua LBH Bhakti Nusa, Muhammad Syafiuddin, Sabtu, 5 September 2026, menyatakan sikapnya secara tegas:
“Tjhai Chui Mie harus tersangka.”
Pernyataan tersebut jelas bukan sekadar kalimat biasa. Itu merupakan bentuk tekanan agar aparat penegak hukum berani mengambil keputusan berdasarkan bukti dan fakta penyidikan.
Namun publik juga patut mengingat: status tersangka tidak boleh lahir dari tekanan massa, pemberitaan, ataupun opini. Status tersangka harus lahir dari alat bukti yang sah dan proses hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, tantangannya kini justru berada di meja Kejari Singkawang.
Jika memang tidak ditemukan bukti yang cukup untuk meningkatkan status Tjhai Chui Mie, jelaskan kepada masyarakat apa alasannya.
Tetapi jika penyidik menemukan bukti yang memenuhi ketentuan hukum mengenai dugaan keterlibatan pihak tertentu, jangan ada perlakuan istimewa hanya karena yang diperiksa adalah pejabat.
Jabatan wali kota bukan tameng hukum.
Sebaliknya, status pejabat juga tidak boleh dijadikan alasan untuk menghakimi seseorang sebelum proses hukum membuktikannya.
Di tengah tuntutan LBH Bhakti Nusa tersebut, masyarakat Singkawang kini berada pada posisi sebagai penonton sekaligus pengawas. Mereka berhak mempertanyakan apakah hukum benar-benar bekerja secara independen atau justru berjalan lamban ketika menyentuh lingkaran kekuasaan.
Kejari Singkawang jangan hanya diam.
Jika proses hukum berjalan profesional, publik harus diberikan penjelasan yang proporsional. Jika ada bukti, proses harus dilanjutkan. Jika tidak ada bukti, jelaskan pula kepada masyarakat.
Sebab yang sedang dipertaruhkan bukan hanya status satu orang.
Yang sedang diuji adalah wibawa hukum di Kota Singkawang.
Dan jika benar LBH Bhakti Nusa akan mendatangi Kejari setiap bulan, maka pertanyaan publik akan semakin sulit dihindari:
SAMPAI KAPAN KASUS HPL INI AKAN DIBIARKAN MENYISAKAN TANDA TANYA?
Masyarakat tidak membutuhkan drama.
Masyarakat membutuhkan keadilan, transparansi, dan kepastian hukum.
Sumber: Opini Redaksi dan Awak Media
Penulis: Decky Menziano

























Komentar