KALIMANTAN BARAT – Aktivitas penggalian material yang diduga berkaitan dengan kegiatan pertambangan Galian C di kawasan perkebunan kelapa sawit milik PT Agrina Sawit Perdana (PT ASP), tepatnya di Blok Divisi 3 M.26, mulai memunculkan tanda tanya serius. Kegiatan yang disebut telah berlangsung sejak 22 Oktober 2026 tersebut kini menjadi sorotan karena legalitas dan dasar hukum pelaksanaannya belum mendapatkan penjelasan konkret dari pihak perusahaan.
Persoalannya bukan sekadar aktivitas alat berat yang melakukan penggalian di dalam perkebunan sawit. Pertanyaan yang jauh lebih mendasar adalah: apakah kegiatan tersebut telah mengantongi perizinan dan memenuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku, atau justru pekerjaan sudah berjalan sementara aspek legalitasnya belum jelas?
Sorotan ini semakin menguat setelah awak media melakukan konfirmasi kepada Manager SSL (Social, Security & License Manager) PT ASP. Melalui komunikasi WhatsApp, yang bersangkutan menjelaskan bahwa lokasi penggalian berada di dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.
Namun, ketika ditanya mengenai izin dan dasar hukum kegiatan penggalian tersebut, jawaban yang diberikan justru menyebutkan bahwa pihaknya masih akan berkoordinasi dengan dinas terkait.
Pernyataan ini tentu belum menjawab substansi persoalan. Jika pekerjaan sudah berlangsung sejak 22 Oktober 2026, mengapa dasar hukum dan dokumen perizinannya belum dapat dijelaskan secara konkret ketika dimintai konfirmasi?
HGU BUKAN TAMENG UNTUK MENGABAIKAN ATURAN PERTAMBANGAN
Manajemen PT ASP perlu memahami bahwa status penguasaan lahan melalui Hak Guna Usaha (HGU) tidak otomatis memberikan kewenangan untuk melakukan segala bentuk kegiatan penggalian material tanpa memperhatikan ketentuan perundang-undangan.
Legalitas penguasaan tanah berbeda dengan legalitas kegiatan pertambangan.
Apabila aktivitas tersebut merupakan usaha pertambangan, perusahaan wajib memenuhi persyaratan perizinan sesuai klasifikasi kegiatan dan ketentuan yang berlaku. Jika penggalian dilakukan untuk kebutuhan internal perkebunan, perusahaan juga perlu menjelaskan tujuan, volume, peruntukan material, serta dasar hukum yang membenarkan kegiatan tersebut.
Artinya, berlindung di balik alasan bahwa lokasi penggalian berada di dalam kawasan HGU bukanlah jawaban atas pertanyaan mengenai legalitas kegiatan.
JANGAN SAMPAI AKTIVITAS SUDAH BERJALAN, IZIN MASIH DIPERTANYAKAN!
Hal yang patut menjadi perhatian adalah sejak kapan kegiatan berlangsung, siapa pelaksananya, berapa banyak material yang telah digali, dan ke mana material tersebut dimanfaatkan atau didistribusikan.
Apabila material hasil penggalian diperjualbelikan atau dimanfaatkan untuk kepentingan komersial, aspek perizinannya tentu perlu diperiksa berdasarkan ketentuan yang mengatur kegiatan tersebut.
Jangan sampai kegiatan yang secara kasatmata terlihat sebagai pekerjaan internal perkebunan ternyata memiliki tujuan dan pola pemanfaatan material yang berbeda.
Karena itu, pemeriksaan faktual oleh instansi berwenang menjadi penting untuk menghindari kesimpulan sepihak maupun potensi pembiaran.
MANAGER SSL DIMINTA JANGAN HANYA BERJANJI KOORDINASI
Sebagai pejabat manajemen yang membidangi Social, Security & License, Manager SSL PT ASP diharapkan mampu memberikan penjelasan yang transparan sesuai kewenangannya.
Awak media sebelumnya telah mengupayakan pertemuan langsung guna meminta penjelasan sekaligus melihat dokumen perizinan atau dasar hukum pelaksanaan pekerjaan di Blok Divisi 3 M.26.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh jawaban lanjutan mengenai ajakan pertemuan maupun permintaan penjelasan dokumen tersebut.
Jika seluruh kegiatan telah sesuai ketentuan, seharusnya tidak sulit bagi perusahaan untuk menjelaskan jenis kegiatan, dasar hukum, serta dokumen yang menjadi landasan pelaksanaannya.
Publik tidak membutuhkan jawaban normatif yang berputar-putar. Publik membutuhkan kepastian.
BUKTI KONFIRMASI TERDOKUMENTASI, HAK JAWAB TETAP TERBUKA
Awak media menegaskan bahwa komunikasi konfirmasi melalui WhatsApp dengan Manager SSL PT ASP masih terdokumentasi. Bukti komunikasi tersebut dapat ditampilkan sepanjang diperlukan untuk kepentingan transparansi pemberitaan, dengan tetap memperhatikan etika jurnalistik dan perlindungan informasi pribadi.
Pemberitaan ini bukan bentuk penghakiman maupun kesimpulan bahwa PT ASP telah melakukan tindak pidana. Namun, ketika terdapat aktivitas penggalian yang legalitasnya belum memperoleh penjelasan memadai, publik berhak mengetahui duduk persoalan yang sebenarnya.
PT ASP tetap diberikan ruang seluas-luasnya untuk menyampaikan klarifikasi, menunjukkan dokumen pendukung, serta menggunakan hak jawab sebagaimana diatur dalam ketentuan pers.
PERTANYAAN PUBLIK: ADA IZIN ATAU TIDAK?
Jika aktivitas penggalian material sudah berlangsung sejak 22 Oktober 2026, apa dasar hukum pelaksanaannya? Apakah seluruh perizinan telah dipenuhi sebelum pekerjaan dimulai?
PT ASP diminta segera memberikan penjelasan terbuka. Sementara itu, instansi pemerintah yang memiliki kewenangan jangan hanya menunggu laporan atau polemik berkembang di tengah masyarakat.
Sumber: Awak Media Investigasi
Penulis/Editor: Decky Menziano





























Komentar