PONTIANAK, KALIMANTAN BARAT — Aktivitas bongkar muat rokok merek Trend Bold dalam jumlah besar di sebuah pergudangan kawasan Parit Sembilan, Jalan Ahmad Yani 2, Kabupaten Kubu Raya, memunculkan tanda tanya serius. Tim media menemukan sekitar 450 dus rokok yang diduga memiliki persoalan pada kesesuaian isi kemasan dengan pita cukai yang melekat.
Aktivitas tersebut terpantau sekitar pukul 19.35 WIB. Temuan ini bukan persoalan sepele. Ada sejumlah hal yang patut diperiksa secara serius, terutama menyangkut legalitas barang, kesesuaian pita cukai, dokumen pengiriman, hingga pihak-pihak yang bertanggung jawab atas distribusinya.
DIDUGA ADA KETIDAKSESUAIAN ISI DAN PITA CUKAI
Berdasarkan pengamatan awal tim media, pita cukai pada kemasan rokok Trend Bold disebut mencantumkan jumlah isi sebanyak 12 batang. Namun, isi dalam bungkus rokok tersebut diduga mencapai 20 batang.
Jika perbedaan tersebut benar dan terbukti tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, persoalan ini berpotensi mengarah pada dugaan ketidaksesuaian pelunasan cukai.
Selisih delapan batang dalam setiap bungkus bukan hal yang bisa dianggap remeh. Apalagi, apabila produk tersebut beredar dalam jumlah besar, potensi kekurangan penerimaan negara patut menjadi perhatian serius.
Namun, untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran, diperlukan pemeriksaan fisik barang, verifikasi pita cukai, serta pengujian dokumen oleh instansi berwenang.
SURAT JALAN HARUS DIBUKA, ASAL-USUL BARANG WAJIB DITELUSURI
Selain persoalan pita cukai, surat jalan yang ditemukan tim media juga menjadi salah satu petunjuk penting untuk ditelusuri.
Pertanyaan mendasarnya:
Dari mana asal 450 dus rokok Trend Bold tersebut?
Siapa pemilik atau pihak yang bertanggung jawab atas barang tersebut?
Siapa pemasok dan penerima distribusinya?
Apakah surat jalan sesuai dengan jumlah serta jenis barang yang ditemukan?
Apakah pita cukai yang digunakan benar-benar sesuai dengan isi kemasan?
Apakah seluruh proses distribusinya telah memenuhi ketentuan perundang-undangan?
Jangan sampai dokumen pengiriman hanya menjadi formalitas, sementara aspek legalitas barang justru luput dari pemeriksaan.
BEA CUKAI DAN POLRES KUBU RAYA JANGAN TUTUP MATA
Temuan ini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dan pengawasan barang kena cukai di Kalimantan Barat.
Bea Cukai diminta segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap produk Trend Bold yang ditemukan di lokasi tersebut. Verifikasi harus mencakup keaslian pita cukai, jumlah isi kemasan, tarif cukai, identitas produsen, serta legalitas distribusi.
Polres Kubu Raya juga diharapkan melakukan penelusuran apabila ditemukan indikasi tindak pidana atau pelanggaran hukum yang menjadi kewenangannya.
Jangan sampai aktivitas distribusi barang yang diduga bermasalah berlangsung tanpa pengawasan yang memadai. Jangan pula muncul kesan adanya pembiaran terhadap praktik yang berpotensi merugikan keuangan negara.
ATURAN CUKAI BUKAN SEKADAR PAJANGAN
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai mengatur sejumlah ketentuan penting, antara lain:
Pasal 7 ayat (5) mengatur kondisi ketika cukai dianggap tidak dilunasi apabila pelunasan melalui pita cukai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 29 ayat (2a) mengatur kewajiban pelunasan kekurangan cukai serta sanksi administrasi berupa denda paling sedikit dua kali dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar, dalam kondisi yang memenuhi unsur pasal tersebut.
Pasal 54 mengatur ancaman pidana terhadap pihak yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai sebagaimana diwajibkan.
Sementara itu, ketentuan bentuk fisik, spesifikasi, dan desain pita cukai diatur melalui PMK Nomor 52/PMK.04/2020 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 57 Tahun 2026.
PUBLIK MENUNGGU LANGKAH NYATA, BUKAN SEKADAR PENJELASAN
Temuan sekitar 450 dus rokok Trend Bold di kawasan Parit Sembilan, Jalan Ahmad Yani 2, tidak boleh berhenti sebagai catatan pemberitaan semata.
Aparat harus turun tangan, melakukan pemeriksaan terbuka sesuai kewenangannya, dan menyampaikan hasil penanganan kepada publik.
Jika memang tidak ditemukan pelanggaran, sampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan. Namun, jika terbukti ada pelanggaran, proses sesuai ketentuan hukum tanpa pandang bulu.
Pertanyaannya sederhana: apakah Bea Cukai dan Polres Kubu Raya akan segera menindaklanjuti temuan ini, atau justru membiarkannya berlalu tanpa kejelasan?
Publik berhak mengetahui apakah barang yang beredar telah memenuhi ketentuan atau justru terdapat praktik yang merugikan penerimaan negara.
Hukum harus ditegakkan. Jangan ada tebang pilih, jangan ada pembiaran, dan jangan sampai muncul dugaan adanya permainan di balik distribusi rokok yang dipersoalkan ini.
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini merupakan laporan atas temuan awal tim media dan dugaan yang masih memerlukan verifikasi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak produsen, distributor, pengelola gudang, Bea Cukai, serta Polres Kubu Raya sesuai ketentuan yang berlaku.
Sumber: Awak Media
Penulis/Editor: Decky Menziano



























Komentar