SUNGAI LAUR, KALIMANTAN BARAT – Mediasi sengketa lahan antara Keluarga Besar Almarhum Mas Ahmad Bin Madrus dengan PT Prakarsa Tani Sejati yang berlangsung di Kantor Kecamatan Sungai Laur, Kamis (5/11/2026), belum membuahkan hasil. Pertemuan yang difasilitasi pihak kecamatan tersebut bahkan berlangsung dengan suasana tegang setelah keluarga merasa belum mendapatkan penjelasan yang memuaskan dari pihak perusahaan.
Sengketa ini berkaitan dengan lahan yang menurut klaim Keluarga Besar Mas Ahmad Bin Madrus merupakan tanah adat milik keluarga dan disebut telah dikuasai PT Prakarsa Tani Sejati sejak sekitar tahun 1991–1992 hingga saat ini.
Dalam pertemuan tersebut, pihak perusahaan dihadiri sejumlah perwakilan manajemen lapangan, di antaranya Rudihartono, Robet, dan beberapa perwakilan manajemen lainnya.
Namun, menurut pihak keluarga, sejumlah pertanyaan mendasar mengenai dokumen Berita Acara (BA) pelepasan tanah serta bukti pembayaran Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT) belum mendapatkan jawaban yang jelas.
“Kami mempertanyakan secara langsung mana Berita Acara pelepasan tanah adat keluarga kami dan mana bukti pembayaran GRTT-nya. Namun, sampai mediasi berlangsung, tidak ada jawaban yang benar-benar memberikan kejelasan kepada keluarga,” ungkap perwakilan Keluarga Besar Mas Ahmad Bin Madrus.
Pihak keluarga juga menyampaikan bahwa jawaban yang berulang kali diterima dari perusahaan hanya berkaitan dengan status lahan yang disebut telah masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU).
Kondisi tersebut justru memunculkan pertanyaan baru dari pihak keluarga. Mereka mempertanyakan dasar penguasaan lahan tersebut serta proses penyelesaian hak masyarakat sebelum HGU diterbitkan.
KELUARGA TEGASKAN LAHAN HARUS BERSTATUS QUO
Belum adanya titik temu dalam mediasi membuat Keluarga Besar Mas Ahmad Bin Madrus menyampaikan sikap tegas. Keluarga meminta PT Prakarsa Tani Sejati tidak melakukan aktivitas panen kelapa sawit di lokasi lahan yang menjadi objek sengketa.
Keluarga menegaskan bahwa mulai Jumat, 6 November 2026, tidak boleh ada aktivitas panen oleh pihak perusahaan di lokasi yang telah diminta untuk dipertahankan dalam status quo tersebut.
“Karena dalam mediasi tidak ada jawaban yang memberikan kepuasan dan kejelasan kepada keluarga, maka kami meminta pihak perusahaan menghentikan seluruh aktivitas panen di lahan yang menjadi sengketa. Lahan tersebut harus tetap dalam status quo sampai persoalan ini mendapatkan penyelesaian yang jelas,” tegas perwakilan keluarga.
Lebih lanjut, keluarga menyampaikan bahwa apabila perusahaan tetap melakukan aktivitas panen di lokasi tersebut mulai 6 November 2026, pihak keluarga juga menyatakan akan tetap melakukan aktivitas panen di lahan yang mereka klaim sebagai tanah adat milik keluarga.
Sikap tersebut, menurut keluarga, merupakan bentuk ketegasan dalam mempertahankan hak atas tanah yang hingga kini masih menjadi objek sengketa.
KORCAM LAKI SUNGAI LAUR SOROTI SIKAP PERUSAHAAN
Ketua Korcam Laki Sungai Laur yang turut mendampingi keluarga dalam perjuangan tersebut juga menyampaikan keberatannya terhadap sikap pihak perusahaan.
Menurut keterangannya, pihak perusahaan melalui perwakilannya, Rudiharto dan Edi, dinilai telah menghambat aktivitas keluarga dalam memperjuangkan hak atas lahan yang disengketakan.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah menyampaikan surat pemberitahuan terkait SOP rencana aktivitas panen kelapa sawit pada lahan yang menurut peta ATR/BPN terlampir berada di luar areal HGU.
Surat pemberitahuan tersebut, menurut pihak keluarga, juga telah ditembuskan kepada sejumlah instansi terkait di tingkat desa, kecamatan, dan kabupaten.
Namun demikian, persoalan batas lahan dan status penguasaan tanah tersebut masih membutuhkan klarifikasi serta pemeriksaan dokumen resmi dari instansi yang berwenang.
ASPEK HUKUM DAN HAK MASYARAKAT ADAT
Dalam persoalan sengketa lahan ini, terdapat sejumlah ketentuan hukum yang menjadi perhatian pihak keluarga.
UUD 1945 Pasal 18B ayat (2) mengatur pengakuan dan penghormatan negara terhadap kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), Pasal 3, mengatur pelaksanaan hak ulayat dan hak-hak serupa dari masyarakat hukum adat sepanjang menurut kenyataannya masih ada dan sesuai dengan kepentingan nasional serta peraturan perundang-undangan.
UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, sebagaimana telah diubah, mengatur kewajiban perizinan dan ketentuan penyelenggaraan usaha perkebunan. Pelaksanaan kegiatan perkebunan harus sesuai dengan ketentuan perizinan dan peraturan yang berlaku.
Dalam konteks sengketa ini, dokumen dasar penguasaan tanah, riwayat pelepasan hak, bukti penyelesaian ganti rugi, serta peta dan batas HGU menjadi hal penting yang perlu diperiksa secara menyeluruh.
Keluarga Besar Mas Ahmad Bin Madrus menilai bahwa keberadaan HGU tidak seharusnya dijadikan satu-satunya jawaban atas tuntutan mereka. Pihak keluarga meminta perusahaan menunjukkan dokumen yang dapat menjelaskan riwayat penguasaan dan penyelesaian hak atas tanah yang disengketakan.
MEDIASI BUNTU, KELUARGA MENUNGGU KEJELASAN
Hingga mediasi berakhir pada Kamis (5/11/2026), belum ditemukan kesepakatan antara kedua belah pihak.
Keluarga Besar Mas Ahmad Bin Madrus berharap PT Prakarsa Tani Sejati dapat memberikan penjelasan secara terbuka dan menunjukkan dokumen-dokumen yang menjadi dasar penguasaan lahan tersebut.
Keluarga juga meminta pemerintah kecamatan, pemerintah kabupaten, serta instansi pertanahan terkait turun tangan untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa secara objektif dan berdasarkan ketentuan hukum.
Persoalan ini diharapkan tidak semakin melebar menjadi konflik di lapangan. Seluruh pihak diminta menahan diri dan menghormati proses penyelesaian sengketa sampai terdapat kejelasan hukum mengenai status lahan yang dipersoalkan.
Sumber: Awak Media
Penulis: ANDIKUSMIRAN
Editor: Decky Menziano



























Komentar