PONTIANAK, KALIMANTAN BARAT,_
Sudah lebih dari lima tahun berlalu, namun penanganan laporan dugaan praktik pembagian proyek di lingkungan Pemerintah Kota Singkawang yang dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat masih belum menunjukkan kejelasan yang dapat diketahui publik. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius: mengapa laporan yang disebut telah disertai bukti dan dokumen pendukung itu belum memberikan kepastian proses hukum?
Laporan tersebut diketahui disampaikan oleh Forum Wartawan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (FW-LSM) Provinsi Kalimantan Barat kepada Kejati Kalbar sejak tahun 2020. Hingga kini, belum adanya informasi yang jelas mengenai perkembangan penanganannya menjadi sorotan berbagai kalangan.
Presidium FW-LSM, Yayat Darmawi, SE., SH., MH., menilai lambannya penanganan perkara tersebut berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. Menurutnya, apabila seluruh alat bukti yang telah disampaikan memang dinilai memenuhi syarat hukum, maka publik berhak mengetahui sejauh mana proses penyelidikan atau penyidikannya berlangsung.
Yayat menyebut laporan tersebut berkaitan dengan dugaan gratifikasi dalam pengelolaan APBD Kota Singkawang Tahun Anggaran 2018–2019 yang, menurutnya, perlu diuji secara objektif berdasarkan ketentuan UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia juga menyatakan bahwa FW-LSM masih menyimpan rekaman, dokumen, dan berbagai bukti yang pernah diserahkan kepada aparat penegak hukum.
Sorotan publik bukan hanya tertuju pada pihak-pihak yang pernah dilaporkan, termasuk mantan Wali Kota Singkawang, tetapi juga kepada Kejati Kalbar sebagai institusi penegak hukum. Dalam perkara yang menyangkut dugaan korupsi, transparansi proses sama pentingnya dengan hasil akhirnya. Apabila perkara masih berjalan, masyarakat berhak memperoleh penjelasan mengenai status penanganannya. Sebaliknya, jika perkara dihentikan, alasan hukumnya juga semestinya disampaikan secara terbuka sesuai ketentuan yang berlaku.
Hukum tidak boleh terlihat bergerak cepat pada perkara tertentu namun berjalan lambat pada perkara lain yang menjadi perhatian publik. Ketika sebuah laporan bertahun-tahun tidak memperoleh kepastian, ruang spekulasi akan semakin besar dan dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap supremasi hukum.
Apabila perkara ini terus menggantung tanpa kejelasan, publik berpotensi menilai bahwa komitmen pemberantasan korupsi masih menyisakan tanda tanya besar. Karena itu, Kejati Kalbar diharapkan memberikan penjelasan resmi mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut, sehingga asas kepastian hukum, keterbukaan, dan akuntabilitas tetap terjaga.
Catatan redaksi: Seluruh pihak yang disebut dalam laporan tetap berhak atas asas praduga tak bersalah. Narasi ini merupakan penyampaian mengenai adanya laporan, kritik terhadap lambannya proses hukum, serta dorongan agar aparat memberikan kepastian dan transparansi kepada publik.
Sumber : FW-LSM
Penulis/Editor : Decky Menziano
Geng Singkawang “Parkir” Kasus di Kejati Kalbar Sejak 2020?





























Komentar