oleh

27 Tahun Dugaan Limbah PT. PRAKARSA TANI SEJATI Mengalir ke Sungai Laur, DLH Diam !!!

KETAPANG, KALIMANTAN BARAT – Keluhan masyarakat Desa Teluk Bayur kembali menggema. Sungai Laur yang selama puluhan tahun menjadi sumber air, tempat mencari ikan, dan penopang kehidupan warga diduga terus menerima aliran limbah dari aktivitas PT. Prakarsa Tani Sejati sejak 1999 hingga 2026.

Bagi warga, persoalan ini bukan lagi sekadar pencemaran lingkungan. Mereka mengaku telah hidup selama hampir tiga dekade dengan sungai yang berubah warna, berbau menyengat, dan kehilangan sebagian fungsi ekologisnya. Mereka juga menyatakan telah berkali-kali menyampaikan keluhan kepada pihak terkait, namun menganggap respons yang diterima belum menghasilkan penyelesaian yang nyata.

“Sudah dari tahun 1999 air sungai ini berubah. Baunya menyengat, warnanya hitam, ikannya mati. Sampai sekarang limbah itu diduga masih mengalir ke sungai kami. Kami sudah berkali-kali mengingatkan, tetapi belum ada tindakan yang kami rasakan,” ujar salah seorang perwakilan warga, Kamis (6/8/2026).

Apabila dugaan tersebut benar dan dapat dibuktikan melalui penyelidikan serta uji laboratorium, maka praktik tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, termasuk ketentuan mengenai larangan pencemaran lingkungan dan pembuangan limbah tanpa memenuhi persyaratan hukum. Dugaan tindak pidana lingkungan seperti ini merupakan persoalan serius yang harus ditangani berdasarkan alat bukti dan proses penegakan hukum.

Yang menjadi pertanyaan publik bukan hanya mengenai dugaan pencemaran, tetapi juga mengapa keluhan yang disebut telah berlangsung selama puluhan tahun belum menghasilkan kepastian hukum. Jika benar laporan masyarakat telah berulang kali disampaikan, mengapa persoalan ini seolah tidak kunjung menemukan titik terang? Di mana fungsi pengawasan, pengendalian, dan penegakan hukum lingkungan selama rentang waktu tersebut?

Dampak yang disampaikan warga pun tidak dapat dipandang sebelah mata. Mereka mengaku mengalami gangguan kulit saat menggunakan air sungai, kehilangan hasil tangkapan ikan, serta menghadapi penurunan kualitas lingkungan yang menjadi sumber kehidupan sehari-hari, terutama pada musim kemarau ketika ketergantungan terhadap air sungai semakin tinggi.

Masyarakat kini mendesak Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang, dan Polres Ketapang untuk segera melakukan pemeriksaan lapangan secara terbuka dan profesional. Mereka meminta pengambilan sampel air di lokasi yang diduga menjadi titik pembuangan, audit terhadap sistem pengelolaan limbah perusahaan, serta penyampaian hasil pemeriksaan kepada publik agar tidak terus memunculkan spekulasi.

Apabila hasil penyelidikan membuktikan telah terjadi pencemaran yang melanggar hukum, warga meminta agar proses penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu, disertai kewajiban pemulihan lingkungan serta pemberian ganti rugi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selama 27 tahun, warga mengaku terus menunggu kepastian. Kini mereka berharap negara hadir bukan hanya melalui janji, tetapi melalui tindakan yang transparan, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami hanya ingin sungai kami kembali bersih. Jangan sampai anak cucu kami mewarisi air yang sudah rusak. Kalau memang tidak ada pelanggaran, buktikan. Kalau ada pelanggaran, tegakkan hukum tanpa kompromi,” tutup perwakilan warga.

Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya ketentuan mengenai Hak Jawab dan Hak Koreksi, Redaksi Suara Update membuka ruang seluas-luasnya kepada PT. Prakarsa Tani Sejati, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang, maupun instansi terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi, penjelasan, atau tanggapan atas substansi pemberitaan ini. Klarifikasi yang disampaikan akan dimuat secara proporsional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.

Penulis : Kusmiran
Editor : Decky menziano



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *