NANGA PINOH, MELAWI — Dugaan aktivitas penimbunan BBM bersubsidi yang diduga berkaitan dengan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Nanga Kayan, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, kembali menjadi sorotan.
Informasi yang diterima redaksi menyebutkan, dugaan aktivitas tersebut berlangsung di lokasi yang dinilai cukup strategis, bahkan disebut berada di sekitar kawasan Pasar Nanga Kayan. Jika informasi ini benar, pertanyaannya sederhana: bagaimana aktivitas yang diduga berlangsung di ruang publik dan dekat pusat aktivitas masyarakat bisa luput dari pengawasan aparat?
Persoalannya bukan sekadar soal BBM. Jika BBM bersubsidi benar-benar ditimbun atau dialihkan untuk kepentingan aktivitas ilegal, maka yang dipertaruhkan adalah hak masyarakat atas subsidi negara. BBM yang seharusnya dinikmati masyarakat justru diduga masuk ke rantai ekonomi aktivitas PETI.
Lebih mengkhawatirkan lagi, dugaan ini muncul di tengah banyaknya laporan masyarakat mengenai aktivitas PETI, pengepul emas yang diduga ilegal, serta dugaan distribusi BBM bersubsidi yang menyimpang di wilayah Melawi.
Lalu di mana Polres Melawi? Di mana Polsek setempat?
Apakah laporan masyarakat sudah ditindaklanjuti? Apakah lokasi yang disebut-sebut sebagai tempat penimbunan sudah diperiksa? Apakah aparat sudah melakukan pengecekan terhadap asal-usul BBM, volume, kendaraan pengangkut, hingga pihak yang diduga menerima atau menggunakannya?
Jangan sampai masyarakat dibuat bertanya-tanya: aparat tidak tahu, tidak melihat, atau memilih tidak melihat?
Redaksi tidak sedang memvonis siapa pun. Dugaan tetaplah dugaan dan harus dibuktikan melalui proses hukum. Namun justru karena itu, aparat penegak hukum memiliki kewajiban untuk turun ke lapangan, melakukan pemeriksaan secara objektif, dan memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat.
Jika tidak ada pelanggaran, buktikan dengan pemeriksaan. Jika ditemukan pelanggaran, tindak sesuai hukum. Yang tidak boleh terjadi adalah laporan masyarakat menguap tanpa kejelasan sementara aktivitas yang diduga ilegal terus berjalan.
Polres Melawi dan jajaran Polsek jangan hanya hadir ketika perkara sudah viral. Aparat negara seharusnya hadir sebelum masyarakat kehilangan kepercayaan.
Kini publik menunggu jawaban: siapa pemilik atau pengelola lokasi tersebut, dari mana BBM diperoleh, untuk siapa BBM itu digunakan, dan apakah ada kaitannya dengan aktivitas PETI?
Sebab apabila dugaan penimbunan BBM dan PETI benar-benar berlangsung terang-terangan, maka persoalannya bukan lagi sekadar aktivitas ilegal.
Ini adalah ujian terhadap keberanian aparat penegak hukum di Kabupaten Melawi.
Jangan sampai masyarakat akhirnya menyimpulkan bahwa hukum di Melawi hanya tajam ketika berhadapan dengan rakyat kecil, tetapi mendadak “mati lampu” ketika berhadapan dengan jaringan yang memiliki kekuatan dan kepentingan.
Sumber : Masyarakat dan Awak Media
Penulis/Editor : Decky Menziano
Aktivitas Penimbunan BBM dan PETI Terang Benderang di Melawi, Polres dan Polsek Mati Lampu?





























Komentar