SINGKAWANG, KALBAR
Ratusan warga bersama salah seorang ketua RT di wilayah Kelurahan Sijangkung mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan perbatasan Pangmilang–Sijangkung, Kecamatan Singkawang Selatan, Kamis (11/9/2026).
Kedatangan warga tersebut disebut sebagai bentuk keberatan terhadap aktivitas PETI yang dinilai telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat setempat.
Warga meminta agar kegiatan pertambangan di lokasi tersebut dihentikan sepenuhnya sebelum dilakukan tindakan oleh aparat penegak hukum (APH).
Menurut keterangan ketua RT dan sejumlah warga yang ikut mendatangi lokasi, aktivitas pertambangan tersebut diduga menggunakan mesin dompeng. Mereka menyebut mesin tersebut dikaitkan dengan seseorang berinisial A/Toni/Aliung, yang menurut keterangan warga berasal dari wilayah Kabupaten Sambas, Kecamatan Tebas, Desa Sebetung.
Sementara lokasi tanah yang digunakan untuk aktivitas tersebut disebut warga merupakan lahan milik seseorang berinisial A/Acung, warga Sijangkung.
Sebelum mendatangi lokasi, ketua RT bersama warga mengaku telah menyampaikan informasi mengenai rencana kedatangan mereka kepada Kapolsek Singkawang Selatan.
Warga mengatakan kedatangan mereka bertujuan meminta penghentian aktivitas PETI dan menyampaikan langsung keresahan masyarakat.
Warga Persoalkan Dugaan Monopoli Lokasi
Selain mempersoalkan aktivitas PETI, warga juga mengungkapkan kekecewaan terhadap dugaan adanya pembatasan terhadap masyarakat setempat yang ingin mencari penghasilan melalui kegiatan mendulang emas secara tradisional.
Menurut keterangan sejumlah warga, masyarakat yang hendak bekerja mendulang di lokasi tersebut disebut tidak diperbolehkan secara bebas. Bahkan, warga mengklaim terdapat permintaan uang muka hingga Rp100 juta bagi pihak yang ingin bekerja atau melakukan kegiatan mendulang di lokasi tersebut.
Informasi tersebut masih merupakan keterangan dari warga di lapangan dan belum mendapatkan konfirmasi dari pihak yang disebut sebagai pemilik lahan maupun pemilik mesin.
Warga menilai apabila informasi tersebut benar, kondisi itu menimbulkan rasa ketidakadilan karena masyarakat setempat yang ingin mencari nafkah di wilayahnya sendiri merasa kesulitan mendapatkan akses.
Di tengah keresahan tersebut, warga juga menyampaikan dugaan bahwa aktivitas PETI di lokasi itu memiliki dukungan atau perlindungan dari oknum tertentu yang disebut-sebut berpangkat.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada bukti atau keterangan resmi yang dapat memastikan dugaan adanya keterlibatan maupun perlindungan dari oknum tersebut.
Karena itu, tudingan tersebut perlu dibuktikan melalui penyelidikan aparat penegak hukum. Pihak-pihak yang disebut dalam informasi warga juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Warga Minta APH Bertindak
Warga berharap aparat penegak hukum tidak hanya melakukan pemantauan, tetapi mengambil langkah konkret apabila ditemukan aktivitas pertambangan yang tidak memiliki perizinan.
Masyarakat juga meminta agar pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, bukan hanya terhadap pekerja di lapangan, tetapi juga menelusuri pihak yang menyediakan mesin, pemodal, pemilik lahan, serta pihak lain yang apabila terbukti memiliki keterkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal.
Langkah tersebut dinilai penting agar penanganan PETI tidak berhenti pada pekerja lapangan yang umumnya berada pada posisi paling bawah.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari pemilik lahan yang disebut warga sebagai Acung maupun pihak yang disebut sebagai Toni/Aliung terkait tudingan tersebut.
Media tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak yang namanya disebut dalam pemberitaan ini.
Catatan redaksional: Saya sengaja menggunakan kata diduga, menurut keterangan warga, dan belum terkonfirmasi untuk menjaga prinsip praduga tak bersalah dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Sumber:warga masyarakat
Penulis/Editor: Decky menziano





























Komentar