PONTIANAK, KALIMANTAN BARAT — Dugaan aktivitas perdagangan dan pembongkaran kayu ilegal kembali mencuat di Kota Pontianak. Kali ini, aktivitas tersebut diduga berlangsung di kawasan Gang Damai, Kecamatan Pontianak Timur, dan disebut-sebut telah berjalan cukup lama.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah kendaraan truk diduga rutin keluar-masuk membawa muatan kayu dari lokasi tersebut. Kayu yang diangkut diduga berasal dari wilayah Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, sebelum kemudian dibawa ke Pontianak untuk dibongkar atau didistribusikan.
Yang menjadi sorotan, kayu yang diduga diperjualbelikan bukan sembarang jenis. Informasi di lapangan menyebut terdapat kayu kelas satu dan dua, termasuk jenis ulin atau belian, yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan merupakan salah satu jenis kayu yang mendapat perhatian serius dalam aspek perlindungan dan tata niaga hasil hutan.
Aktivitas tersebut disebut dikelola oleh seorang perempuan berinisial SR, bersama satu orang lainnya yang identitasnya belum diketahui. Namun, seluruh informasi mengenai kepemilikan, asal-usul, dokumen angkutan, serta legalitas kayu tersebut masih perlu dibuktikan dan dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait.
Warga sekitar juga mengeluhkan intensitas kendaraan berat yang diduga keluar-masuk kawasan tersebut. Hilir mudik truk dengan muatan berat disebut berdampak terhadap kondisi jalan dan menimbulkan keresahan masyarakat.
Pertanyaannya, dari mana kayu-kayu tersebut berasal? Apakah seluruhnya dilengkapi dokumen hasil hutan dan dokumen angkutan yang sah? Jika benar berasal dari Sandai, bagaimana proses pengangkutannya hingga masuk ke Pontianak?
Pertanyaan tersebut penting dijawab karena dugaan perdagangan kayu tanpa dokumen yang sah bukan sekadar persoalan aktivitas usaha biasa. Jika terbukti terdapat pelanggaran terhadap ketentuan kehutanan dan tata niaga hasil hutan, maka persoalannya dapat masuk ke ranah hukum.
Masyarakat pun meminta Aparat Penegak Hukum (APH) tidak menutup mata terhadap dugaan aktivitas tersebut. Pemeriksaan terhadap lokasi, kendaraan pengangkut, jenis kayu, asal-usul kayu, serta dokumen legalitasnya dinilai perlu dilakukan secara transparan.
Jika memang legal, tunjukkan legalitasnya. Namun jika ditemukan pelanggaran, jangan sampai aktivitas yang diduga telah berlangsung lama justru dibiarkan menjadi kebiasaan.
Publik menunggu keberanian aparat untuk membuktikan apakah dugaan tersebut hanya sebatas informasi masyarakat atau memang terdapat persoalan serius di balik aktivitas pembongkaran kayu di Gang Damai.
Redaksi menegaskan, seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab. Pemberitaan ini merupakan informasi awal berdasarkan temuan dan keterangan yang dihimpun di lapangan, sehingga legalitas kayu dan keterlibatan pihak-pihak yang disebut masih memerlukan pembuktian serta konfirmasi dari instansi berwenang.
Sumber: Awak Media
Editor: Decky Menziano





























Komentar